Senin, 25/11/2024 06:26 WIB

Sidang Kasus BTS 4G, Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Tidak Pernah Ada Fee

Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismailbantah ada pemberian fee

Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismail. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo Kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) dengan menghadirkan terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak.

Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismail menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar. Arya dipanggil selaku konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS.

Maqdir membantah kesaksian dari Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar yang menyebut terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak meminta comitmen fee. Khususnya kepada PT Lintasartha bila ingin menjadi konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.

"Klien saya Galumbang Menak tidak pernah meminta comitmen fee dari Arya Damar. Di mana Arya selaku Direktur Utama PT Lintasarta dalam proyek pembangunan menara BTS, "kata Maqdir di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Maqdir mengakui Irwan Hermawan yang menerima uang dari Arya Damar sebesar Rp219 Miliar. Menurutnya, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.

"Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima comitmen fee. Kami meyakini bahwa Arya Damar menghindar dari pidana suap," kata Maqdir, menjelaskan.

Sementara itu, dalam mesaksiannya Arya Damar mengatakan pihaknya diminta komitmen fee 10 persen. Di mana fee tersebut untuk bergabung ke konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.

"Mereka meminta kepada kami mau ikut Bakti atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut Bakti," kata Arya Damar.

"Komitmen fee 10 persen. Dari pagu anggaran Rp2,4 Triliun yang diperoleh dalam Proyek BTS 4G," kata Damar, menjelaskan.

Dalam kasus dugaan tindak piidana korupsi pembangunan menara BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp8,032 Triliun. Kejaksaan telah menetapkan 14 orang tersangka dan sebagian besar telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

KEYWORD :

Korupsi BTS 4G Maqdir Ismail Kominfo Sidang Galumbang Menak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :